AB NEWS ■ Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja menetapkan Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Ardi sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa.
“Oknum Kades berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik cabang Kejaksaan Negeri Bone Lapariaja mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” tukas Andi Hairil Akhmad, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone Lapariaja, (1/10).
Dijelaskan Andi Hairil, dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp.330.660.613,60 juta tersebut, Ardi diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara Tim Audit Inspektorat daerah Pemkab Bone diperoleh total kerugian negara senilai Rp.330.660.613,60,” pungkas Haeril, (A2M)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar